PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 55
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAN. (2) Kepala Satuan Pengawas Internal, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua P3M, Ketua P2M, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Unit Teknologi Informasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
