PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni; dan b. pengelolaan urusan kehumasan.
