PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen perencanaan program dan pelaksanaan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi program; b. pengelolaan urusan administrasi keuangan; c. pengelolaan barang milik negara; d. pengelolaan perjalanan dinas; e. pengelolaan kebutuhan kerumahtanggaan dan keamanan; f. pengelolaan sumber daya manusia dan tata laksana; g. pengelolaan bahan di bidang hukum; h. pengelolaan urusan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, dan kesekretariatan; dan i. pengadaan barang dan jasa.
