PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum. (2) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum.
