PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik STIA LAN yang selanjutnya disebut Poltek STIA LAN merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berbentuk perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN melalui Sekretaris Utama. (2) Pembinaan Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri di bidang Pendidikan Tinggi dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Kepala LAN. (3) Poltek STIA LAN dipimpin oleh Direktur.
