Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI
(1) Kepala LAN dapat memberikan persetujuan tertulis mengenai pembentukan kepada 1 (satu) Asosiasi Profesi dengan mempertimbangkan : a. hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); atau b. hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Asosiasi Profesi dengan: a. melaksanakan forum Asosiasi Profesi; dan b. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Berdasarkan keputusan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan setelah terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala LAN MENETAPKAN Organisasi Profesi. (4) Keputusan mengenai penetapan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
