Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI
(1) Dalam hal pembentukan diusulkan oleh Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Asosiasi Profesi menyusun kajian rencana pembentukan Organisasi Profesi yang paling sedikit memuat: a. urgensi pembentukan Organisasi Profesi; b. rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. rencana kepengurusan; d. rencana program kerja; dan e. rencana pembiayaan. (2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Unit Kerja. (3) Pimpinan Unit Kerja melakukan analisis atas hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Apabila hasil kajian dinilai layak, pimpinan Unit Kerja menyampaikan secara tertulis hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala LAN.
