PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI...
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN PERSYARATAN ORGANISASI PROFESI
Organisasi Profesi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d. terdapat sumber pendanaan yang jelas; e. berdomisili alamat; f. memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g. berbadan hukum.
