PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL YANG BERADA DI...
Pasal 16
BAB 5 — PELAPORAN DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Organisasi Profesi wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Kepala LAN. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) LAN dapat menjadikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penyempurnaan pembinaan JF serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Organisasi Profesi.
