Pasal 93
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bidang Seleksi dan Pengembangan Widyaiswara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang seleksi dan pengembangan widyaiswara; b. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Bidang ; c. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bidang; d. perencanaan kebutuhan widyaiswara; e. penyiapan seleksi calon widyaiswara di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, dan Pemerintah Daerah instansi lainnya; f. penyiapan penyusunan pedoman pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional widyaiswara; g. penyiapan penyusunan dan pengembangan sistem informasi widyaiswara; h. perkonsultasian jabatan fungsional Widyaiswara kepada Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah dan instansi lainnya; dan i. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
