PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 83
BAB 2 — ORGANISASI
Bidang Pengembangan Program Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rancangan pengembangan program pendidikan dan pelatihan, pedoman pengembangan kurikulum dan bahan ajar, bahan pengendalian mutu, pemantauan, evaluasi program dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
