PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 74
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi II terdiri atas : a. Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan; b. Pusat Pembinaan Widyaiswara; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Nasional; dan d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional.
