Pasal 66
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pusat Pembinaan Jabatan Fungional Analis Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan analis kebijakan; b. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di pembinaan analis kebijakan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; d. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; e. pelaksanaan seleksi dan pengembangan analis kebijakan; f. pelaksanaan evaluasi dan monitoring analis kebijakan; g. pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang pembinaan analis kebijakan; h. penyusunan dan pengembangan sistem informasi; i. pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; j. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan k. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
