Pasal 62
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang kajian kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah; b. pelaksanaan kajian kebijakan di bidang desentralisasi dan otonomi daerah; c. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; d. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; e. pelaksanaan evaluasi kajian kebijakan di bidang desentralisasi dan otonomi daerah; f. pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang desentralisasi dan otonomi daerah; g. penyusunan dan pengembangan sistem informasi; h. pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; i. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan j. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
