PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 42
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan layanan urusan perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan; b. pelaksanaan layanan urusan verifikasi; c. pelaksanaan pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan; d. pengelolaan dan pelayanan informasi keuangan; dan e. serta pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
