PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan, pemeliharaan sarana dan prasarana, keamanan kantor dan perjalanan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara/kekayaan negara; c. pengelolaan kampus; d. pengelolaan dan pelayanan informasi kerumahtanggaan; dan e. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
