PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Protokol dan Arsip menyelenggarakan fungsi : a. pemberian layanan teknis dan administratif keprotokolan kepada pimpinan; b. pengkoordinasian tata usaha pimpinan. c. penyiapan naskah pidato pimpinan; d. pengelolaan urusan kearsipan, persuratan dan ekspedisi, serta penggandaan; e. pengelolaan dan pelayanan informasi keprotokolan dan kearsipan; dan f. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya;
