PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Hukum dan Administrasi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyusunan dokumentasi dan penyajian informasi hukum, penyuluhan dan pelayanan konsultasi hukum, serta pertimbangan yuridis terhadap perjanjian dalam dan luar negeri. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data untuk bahan, penelaahan, evaluasi dan penyiapan bahan penataan kelembagaan seluruh unit kerja, peningkatan kapasitas organisasi serta penyusunan sistem dan prosedur di lingkungan Lembaga.
