PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 180
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat yang memangku jabatan pada saat ditetapkannya peraturan ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat baru sesuai dengan struktur sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
