PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 170
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Di lingkungan LAN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut dengan UPT. (2) Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
