PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 161
BAB 2 — ORGANISASI
PKP2A II, III, dan IV LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf b, c, dan d mempunyai tugas menyelenggarakan kajian dan inovasi di bidang administrasi negara, menyelenggarakan dan pendidikan dan pelatihan aparatur, serta melaksanakan pengembangan sistem informasi di bidang tugasnya, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
