PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 154
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan penyusunan laporan. (2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, dan akuntansi. (3) Sub Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan kerumahtanggaan, keamanan, penyiapan bahan di bidang hukum, protokol dan humas, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan, perjalanan dinas, pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya manusia.
