PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran: b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran; c. pemantauan dan evaluasi program; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan program; e. pengelolaan dan pelayanan informasi perencanaan dan evaluasi program; f. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
