PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 140
BAB 2 — ORGANISASI
Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kerjasama dan pengembangan kapasitas, melaksanakan dan membangun jejaring kerjasama antar lembaga dan pengembangan kapasitas.
