Pasal 128
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pusat Inovasi Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang inovasi pelayanan publik; b. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; c. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; d. pelaksanaan kajian di bidang inovasi pelayanan publik; e. pelaksanaan pengembangan inovasi tata pemerintahan; f. pengembangan model inovasi pelayanan publik ; g. pelaksanaan evaluasi kajian di bidang inovasi pelayanan publik ; h. pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang inovasi pelayanan publik; i. penyusunan dan pengembangan sistem informasi di bidang inovasi pelayanan publik; j. pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; k. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan l. pelaksanaan tugas kedinasan lain terkait yang diberikan pimpinan.
