Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 11, Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, penyusunan laporan, dan pengendalian program; b. penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol; c. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol; e. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol; f. pengkoordinasian penyusunan rancangan produk hukum dan penataan organisasi dan tata laksana; g. pengelolaan dan pelayanan kehumasan dan informasi; h. pemberian layanan teknis keprotokolan dan pengelolaan arsip; i. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya; dan j. pelaksanaan tugas kedinasan lain terkait yang diberikan oleh pimpinan.
