PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 107
BAB 2 — ORGANISASI
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pengajaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan, penyusunan bahan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan program pengajaran, konsultasi, advokasi dan asistensi, penyusunan dan pengembangan sistem informasi di bidang tugasnya, serta pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
