Pasal 101
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Nasional menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan; b. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; c. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; d. penyusunan rencana penyelenggaraan dan Evaluasi Pengajaran; e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan; f. pengembangan bahan ajar, metodologi pembelajaran, dan pembinaan alumni; g. pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan; h. penyusunan dan pengembangan sistem informasi penyelenggaraan diklat prajabatan dan kepemimpinan; i. pengelolaan perpustakaan; j. pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; k. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.
