PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN POLA PENJENJANGAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT TEKNIS
(1) Diklat Teknis yang bersifat tunggal merupakan satu jenis Diklat yang diberikan kepada seluruh PNS pada masing-masing instansi dalam rangka peningkatan wawasan tugas dan fungsi instansi maupun unit organisasi secara umum. (2) Diklat Teknis berjenjang merupakan satu jenis diklat yang diberikan kepada PNS secara berjenjang pada masing-masing instansi sesuai jenjang jabatan dalam rangka peningkatan kompetensi teknis/bidang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi maupun unit organisasi.
