PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KEDIT CALON WIDYAISWARA
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 2010
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
ASMAWI REWANSYAH
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
