PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, bagi Instansi Pemerintah yang telah menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi harus melakukan penyesuaian dengan Peraturan Lembaga ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
