PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 39
BAB 4 — EVALUASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Evaluasi Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 dilakukan oleh PyB dan dilaporkan kepada PPK. (2) Hasil Evaluasi Pengembangan Kompetensi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LAN pada triwulan pertama tahun berikutnya.
