PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang...
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh: a. Instansi Pembina; atau b. Instansi Pengguna setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penilaian kelayakan terhadap Instansi Pengguna untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
