Pasal 4
BAB 2 — JENIS UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional; dan b. perpindahan antar jabatan. (2) Perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan antar Jabatan Fungsional sesuai dengan kualifikasi, Kompetensi, dan syarat jabatan. (3) Perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional. (4) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perpindahan pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli utama; b. perpindahan pejabat administrator ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli madya; c. perpindahan pejabat pengawas ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli muda; dan d. perpindahan pejabat pelaksana ke dalam JF Bidang PKP ASN ahli pertama.
