Pasal 32
BAB 7 — SERTIFIKAT KOMPETENSI LSP
(1) Sertifikat Kompetensi LSP dapat menjadi substitusi bagi Uji Kompetensi: a. perpindahan dari jabatan lain untuk menduduki jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan b. kenaikan jenjang JF Bidang PKP ASN dalam jenjang ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. (2) Sertifikasi Kompetensi LSP yang dilaksanakan oleh LSP LAN bagi calon JF Bidang PKP ASN merupakan bagian dari Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan jabatan lain ke dalam JF Bidang PKP ASN jenjang ahli utama. (3) Sertifikat Kompetensi LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Instansi Pembina sebagai dasar
penerbitan surat rekomendasi pengangkatan JF Bidang PKP ASN. (4) Sertifikat Kompetensi LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sepanjang Sertifikat Kompetensi LSP dimaksud masih berlaku. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Kompetensi LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
