Pasal 23
BAB 5 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Instansi Pengguna dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina, dengan tahapan sebagai berikut: a. Instansi Pengguna mengusulkan penyelenggaraan Uji Kompetensi kepada Kepala; b. Kepala mengeluarkan persetujuan tertulis penyelenggaraan Uji Kompetensi pada Instansi Pengguna; c. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilaksanakan bagi Peserta di luar lingkungan Instansi Pengguna berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala; d. Instansi Pengguna melakukan seleksi administrasi calon Peserta; e. Instansi Pengguna MENETAPKAN Peserta dalam surat pemanggilan; f. Instansi Pengguna memanggil Peserta; g. Instansi Pengguna menyelenggarakan Uji Kompetensi melalui media yang telah ditentukan; h. Instansi Pengguna melaksanakan sidang untuk kelulusan Uji Kompetensi; i. Instansi Pengguna mengusulkan penetapan Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi kepada Instansi Pembina; j. Instansi Pembina MENETAPKAN Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi; dan k. Instansi Pengguna menyampaikan Sertifikat Kompetensi dan surat rekomendasi. (2) Tahapan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis untuk pelaksanaan Uji Kompetensi di Instansi Pengguna. (3) Instansi Pengguna dapat menyesuaikan tahapan Uji Kompetensi berdasarkan situasi dan kondisi di wilayah Instansi Pengguna. (4) Pelaksanaan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan atas persetujuan tertulis Kepala.
