PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARA UJI KOMPETENSI
(1) Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan pengujian terhadap Peserta; dan b. melaksanakan penilaian Kompetensi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penguji melaksanakan fungsi: a. melakukan pengujian sesuai metode Uji Kompetensi; b. melakukan validasi pada proses Uji Kompetensi; dan c. melakukan penilaian sesuai metode Uji Kompetensi.
