PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 94
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENJAMINAN MUTU PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Subdirektorat Akreditasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan akreditasi program pembelajaran dan sertifikasi lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan akreditasi program dan sertifikasi lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi.
