PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 88
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENJAMINAN MUTU PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Subdirektorat Akreditasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan akreditasi tata kelola fasilitas dan kapasitas infrastruktur pembelajaran ASN; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan akreditasi tata kelola fasilitas dan kapasitas infrastruktur pembelajaran ASN.
