PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 80
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PENJAMINAN MUTU PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
