Pasal 78
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Pembelajaran Teknis dan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran teknis dan fungsional; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran teknis dan fungsional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran teknis dan fungsional; d. penyelenggaraan peningkatan kapasitas di bidang pembelajaran teknis dan fungsional; e. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran teknis dan fungsional; f. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pembelajaran teknis dan fungsional; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran teknis dan fungsional; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
