Pasal 66
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Pembelajaran Manajerial Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader; d. penyelenggaraan peningkatan kapasitas di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader; e. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader; f. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran manajerial, kepemimpinan, dan sekolah kader; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
