Pasal 59
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Ekosistem Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang ekosistem pembelajaran ASN; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ekosistem pembelajaran ASN; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekosistem pembelajaran ASN; d. penyelenggaraan pelatihan di bidang ekosistem pembelajaran ASN; e. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ekosistem pembelajaran ASN; f. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang ekosistem pembelajaran ASN; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem pembelajaran ASN; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
