Pasal 56
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Direktorat Teknologi dan Digitalisasi Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran; d. pengelolaan dan pengembangan sistem dan konten pembelajaran digital; e. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran; f. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi dan digitalisasi pembelajaran; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
