PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 43
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN KUALITAS KEBIJAKAN ADMINISTRASI NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Subdirektorat Sertifikasi Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang sertifikasi kompetensi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan kompetensi dan sertifikasi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
