PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 40
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN KUALITAS KEBIJAKAN ADMINISTRASI NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Subdirektorat Formasi dan Seleksi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program di bidang formasi dan seleksi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; b. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan formasi dan pelaksanaan seleksi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan c. pelaksanaan penyiapan penerbitan surat rekomendasi/perhitungan formasi dan seleksi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
