Pasal 37
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN KUALITAS KEBIJAKAN ADMINISTRASI NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penguatan kapasitas jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penguatan kapasitas jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; c. penyiapan penyusunan rekomendasi/perhitungan formasi, seleksi, uji kompetensi, dan sertifikasi; d. pengembangan bahan pembelajaran bagi jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
e. penyiapan pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas jabatan fungsional bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
