PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 35
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN KUALITAS KEBIJAKAN ADMINISTRASI NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Advokasi dan Pengembangan Kinerja Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang advokasi dan pengembangan kinerja kebijakan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan pengembangan kinerja kebijakan; c. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan pengembangan kinerja kebijakan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi dan pengembangan kinerja kebijakan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
