PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 32
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENINGKATAN KUALITAS KEBIJAKAN ADMINISTRASI NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Strategi Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang strategi peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang strategi peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; c. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang strategi peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
