PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 149
BAB 19 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
